Satuan Pengawas Internal

Satuan Pengawas Internal (SPI) merupakan unsur pengawas yang melaksanakan fungsi pengawasan non akademik. (Sumber: Peraturan Menaker Nomor 13 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ketenagakerjaan).

SPI berkewajiban untuk menerima dan memproses keluhan non akademik (sarpras, fasilitas, anggaran, gratifikasi, SDM, kepegawaian, aset dan lain-lain) dari sivitas akademika dan berhak memanggil pengadu/teradu/saksi untuk mengklarifikasi dugaan-dugaan pelanggaran. Untuk itu SPI membuat Kanal Pengaduan Gratifikasi dan Keluhan (#Kauan SPI)

Ayo berpartisipasi demi POLTEKNAKER yang lebih baik.

Jadilah #Kauan SPI, laporkan keluhan di sekitar Anda melalui #Kauan (Kanal Pengaduan Gratifikasi dan Keluhan) berikut:

Silahkan scan QRCODE atau klik link di bawah ini

https://s-link.kemnaker.go.id/FormPengaduanSPI