Senat Politeknik Ketenagakerjaan
Line


Senat
merupakan unsur yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (Sumber: Peraturan Menaker Nomor 14 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ketenagakerjaan).

Berikut ini adalah susunan kepengurusan Senat:

Nama Jabatan
1.   Cynthia Vanessa Djodjobo, S.I.Kom., M.M. Ketua Senat
2.   Wahyuni, S.Psi., M.Kes. Sekretaris Senat
Anggota Senat Ex Officio
Nama Jabatan
1.   Prof. Dede Rahmat Hidayat, M.Psi., Ph.D. Direktur
2.   Bambang Wardoyo, S.E., M.M. Plt. Wakil Direktur I Bidang Akademik
3.   Dr. Hartanto, S.T., M.Adm SDA. Plt. Wakil Direktur II Bidang Umum dan Keuangan
4.   Faisal Rizza, S.H., M.H. Plt. Wakil Direktur III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama
5.   Langga Lagandhy, S.H., M.H. Plt. Ketua Program Studi D-IV Relasi Industri
6.   Dr. Suseno Hadi, M.E.M Plt. Ketua Program Studi D-IV Keselamatan dan Kesehatan Kerja
7.   Moch. Sarif Hasyim, S.T., M.Si. Plt. Ketua Program Studi D-III Manajemen Sumber Daya Manusia
8.   Muhamad Eko Abrian Kusuma, S.AB., M.A. Plt. Ketua Unit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Anggota Senat Wakil Program Studi
Nama Program Studi
1.   Eka Saputra, S.H., M.H. D-IV Relasi Industri
2.   Jarot Marsono, S.E., M.M. D-IV Relasi Industri
3.   Ida Umarul Mufidah, S.T., M.Si. D-IV Keselamatan dan Kesehatan Kerja
4.   Nico Linggi Pongmasangka, S.Farm., M.M. D-IV Keselamatan dan Kesehatan Kerja
5.   Ni Luh Putu Nia Anggraeni, S.T., M.M. D-III Manajemen Sumber Daya Manusia
6.   Don Gusti Rao, S.I.P., M.Si. D-III Manajemen Sumber Daya Manusia
7.   Adi Masliardi, S.E., M.M. D-III Manajemen Sumber Daya Manusia

Tugas dan Wewenang
Line

1. Menetapkan kebijakan penyelenggaraan pendidikan vokasi dan kode etik
Sivitas Akademika, dan etika akademik;
2. Melakukan pengawasan terhadap:
a. Penerapan kode etik Sivitas Akademika, dan etika akademik;
b. Penerapan penyelenggaraan pendidikan;
c. Pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi, paling sedikit mengacu
pada standar nasional pendidikan tinggi;
d. Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi
keilmuan;
e. Pelaksanaan tata tertib akademik;
f. Pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen
g. Pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru, proses pembelajaran, kegiatan
penelitian, dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
3. Memberikan pertimbangan dan usul perbaikankepada Direktur mengenai
penerimaan mahasiswa baru, proses pembelajaran, kegiatan penelitian, dan
kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
4. Memberikan pertimbangan kepada Direktur mengenai pembukaan dan penutupan
Prodi;
5. Memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan
penghargaan;
6. Memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan Guru Besar; dan
7. Memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam hal penjatuhan sanksi
kepada Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan terhadap pelanggaran
norma, etika, dan peraturan akademik.
Scroll to Top