Senat Politeknik Ketenagakerjaan

Senat merupakan unsur yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (Sumber: Peraturan Menaker Nomor 14 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ketenagakerjaan).

Berikut ini adalah susunan kepengurusan Senat:

Nama Jabatan
1.   Ida Umarul Mufidah, S.T., M.Si. Ketua Senat
2.   Cynthia Vanessa Djodjobo, S.I.Kom., M.M. Sekretaris Senat

Anggota Senat Ex Officio
Nama Jabatan
1.   Prof. Dr. Yoki Yulizar, M.Sc. Direktur
2.   Bambang Wardoyo, S.E., M.M. Pembantu Direktur I
3.   Hartanto, S.T., M.Adm SDA. Pembantu Direktur II
4.   Faisal Rizza, S.H., M.H. Pembantu Direktur III
5.   Langga Lagandhy, S.H., M.H. Ketua Program Studi D-IV Relasi Industri
6.   Muhammad Islam Nasution, S.T., M.Kes. Ketua Program Studi D-IV Keselamatan dan Kesehatan Kerja
7.   Moch. Sarif Hasyim, S.T., M.Si. Ketua Program Studi D-III Manajemen Sumber Daya Manusia
8.   Dony Firman Santosa, S.Stat., M.M. Ketua Unit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Anggota Senat Wakil Program Studi
Nama Program Studi
1.   Amanda Istianah M., S.H., M.H. D-IV Relasi Industri
2.   Eka Saputra, S.H., M.H. D-IV Relasi Industri
3.   Eka Fitriani Ahmad, S.Si., M.Si., M.K.K.K. D-IV Keselamatan dan Kesehatan Kerja
4.   Octovianus Bin Rojak, S.Akun., M.Hum. D-IV Keselamatan dan Kesehatan Kerja
5.   Don Gusti Rao, S.I.P., M.Si. D-III Manajemen Sumber Daya Manusia
6.   Izhatullaili, S.Pd., M.Hum. D-III Manajemen Sumber Daya Manusia
7.   Muhamad Eko Abrian Kusuma, S.AB., M.A. D-III Manajemen Sumber Daya Manusia

Tugas dan Wewenang

1. Menetapkan kebijakan penyelenggaraan pendidikan vokasi dan kode etik Sivitas Akademika, dan etika akademik;
2. Melakukan pengawasan terhadap:
a. Penerapan kode etik Sivitas Akademika, dan etika akademik;
b. Penerapan penyelenggaraan pendidikan;
c. Pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi, paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
d. Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
e. Pelaksanaan tata tertib akademik;
f. Pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen
g. Pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru, proses pembelajaran, kegiatan penelitian, dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
3. Memberikan pertimbangan dan usul perbaikankepada Direktur mengenai penerimaan mahasiswa baru, proses pembelajaran, kegiatan penelitian, dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
4. Memberikan pertimbangan kepada Direktur mengenai pembukaan dan penutupan Prodi;
5. Memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan;
6. Memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan Guru Besar; dan
7. Memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam hal penjatuhan sanksi kepada Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik.