Jakarta (5/1) – Awal tahun 2023, Politeknik Ketenagakerjaan mengupas serba-serbi Perppu Cipta Kerja yang baru saja disahkan Pemerintah melalui Webinar bertema “Menakar Implementasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan”. Webinar menampilkan Narasumber yang mumpuni, Kepala Biro Hukum Reni Mursidayanti, S.H., M.H.
Webinar ini diselenggarakan untuk memperkuat pemikiran-pemikiran yang ke arah pengembangan ilmu dan kajian ketenagakerjaan dari banyak perspektif baik dalam multidisiplin maupun interdisiplin. Dalam sambutan pembukaan Direktur POLTEKNAKER Prof. Yoki Yulizar, M.Sc. menyampaikan harapan agar seminar kali ini menghasilkan kesimpulan-kesimpulan yang bermanfaat bagi dunia usaha, dunia industri, masyarakat luas serta kemajuan bangsa dan negara.
Di akhir tahun 2022, Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, tepatnya pada 30 Desember 2022. Perppu ini menjadi viral di tengah masyarakat khususnya di media sosial. Untuk meluruskan potensi pemahaman yang melenceng, penting bagi akademisi, penggiat, maupun pemerhati bidang ketenagakerjaan untuk memahami dasar hukum pembentukan Perppu ini.
Pada Pasal 22 UUD 1945 dengan jelas menyebutkan bahwa dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan. Demi mewujudkan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur, maka Negara perlu melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara melalui Cipta Kerja. Di samping itu, Perppu No. 2 tahun 2022 lahir sebagai bentuk pelaksanaan dari keputusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Ada beberapa hal yang mengalami perubahan berdasar Perppu No. 2 tahun 2022. Perubahan-perubahan tersebut di antaranya seperti yang diatur dalam Pasal 64 sebagai substansi baru, terkait alih daya dan kewenangan pemerintah, menetapkan upah minimum yang lain dalam keadaan tertentu. Selanjutnya Pasal 67 terkait perubahan dan penyesuaian terminologi UU Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, dan Pasal 92 mengenai kewajiban penggunaan struktur dan skala upah untuk menetapkan upah bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih. Ada lagi ketentuan di Pasal 84 tentang perbaikan rujukan ayat terkait penggunaan hak waktu istirahat. Terakhir terkait manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan pada Pasal 46D.
Lalu bagaimana keberlakuan aturan-aturan bidang ketenagakerjaan yang telah ada sebelumnya? Jawabannya, sepanjang tidak dihapus, tidak diubah, dan tidak ditambahkan dalam Perppu No. 2 Tahun 2022, maka aturan ketenagakerjaan yang diatur pada UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; UU 40 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; UU 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; UU 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dinyatakan tetap berlaku.
Webinar yang diselenggarakan melalui aplikasi Zoom Meeting juga dapat disaksikan secara LIVE melalui kanal Youtube resmi Politeknik Ketenagakerjaan. Terhitung ada 3.382 orang yang mendaftar ikut kegiatan. Para peserta berasal dari beragam latar belakang yang berbeda. Ada perwakilan dari perusahaan, akademisi, dan juga dari pemerintahan. Keragaman ini memperkaya jalannya diskusi, yang diharapkan memberi masukan-masukan bermanfaat bagi masyarakat. (HLD)
Kegiatan webinar dapat diakses kembali melalui YouTube dengan tautan berikut: https://youtu.be/0RYgJiyxvuE
Bahan paparan bisa diunduh melalui tautan berikut: https://s-link.kemnaker.go.id/MateriWebinarPerpu
Informasi selengkapnya kunjungi :
Website: https://polteknaker.ac.id
Instagram: https://www.instagram.com/polteknaker
Facebook: https://www.facebook.com/polteknaker
Twitter: https://twitter.com/polteknaker
Whatsapp: 0811-1742-451