Senat Politeknik Ketenagakerjaan
Senat merupakan unsur yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (Sumber: Peraturan Menaker Nomor 14 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ketenagakerjaan).
Berikut ini adalah susunan kepengurusan Senat:
Nama | Jabatan |
1. Ida Umarul Mufidah, S.T., M.Si. | Ketua Senat |
2. Cynthia Vanessa Djodjobo, S.I.Kom., M.M. | Sekretaris Senat |
Anggota Senat Ex Officio |
|
Nama | Jabatan |
1. Prof. Dr. Yoki Yulizar, M.Sc. | Direktur |
2. Bambang Wardoyo, S.E., M.M. | Pembantu Direktur I |
3. Hartanto, S.T., M.Adm SDA. | Pembantu Direktur II |
4. Faisal Rizza, S.H., M.H. | Pembantu Direktur III |
5. Langga Lagandhy, S.H., M.H. | Ketua Program Studi D-IV Relasi Industri |
6. Muhammad Islam Nasution, S.T., M.Kes. | Ketua Program Studi D-IV Keselamatan dan Kesehatan Kerja |
7. Moch. Sarif Hasyim, S.T., M.Si. | Ketua Program Studi D-III Manajemen Sumber Daya Manusia |
8. Dony Firman Santosa, S.Stat., M.M. | Ketua Unit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat |
Anggota Senat Wakil Program Studi |
|
Nama | Program Studi |
1. Amanda Istianah M., S.H., M.H. | D-IV Relasi Industri |
2. Eka Saputra, S.H., M.H. | D-IV Relasi Industri |
3. Eka Fitriani Ahmad, S.Si., M.Si., M.K.K.K. | D-IV Keselamatan dan Kesehatan Kerja |
4. Octovianus Bin Rojak, S.Akun., M.Hum. | D-IV Keselamatan dan Kesehatan Kerja |
5. Don Gusti Rao, S.I.P., M.Si. | D-III Manajemen Sumber Daya Manusia |
6. Izhatullaili, S.Pd., M.Hum. | D-III Manajemen Sumber Daya Manusia |
7. Muhamad Eko Abrian Kusuma, S.AB., M.A. | D-III Manajemen Sumber Daya Manusia |
Tugas dan Wewenang
1. | Menetapkan kebijakan penyelenggaraan pendidikan vokasi dan kode etik Sivitas Akademika, dan etika akademik; | |
2. | Melakukan pengawasan terhadap: | |
a. | Penerapan kode etik Sivitas Akademika, dan etika akademik; | |
b. | Penerapan penyelenggaraan pendidikan; | |
c. | Pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi, paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi; | |
d. | Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; | |
e. | Pelaksanaan tata tertib akademik; | |
f. | Pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen | |
g. | Pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru, proses pembelajaran, kegiatan penelitian, dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. | |
3. | Memberikan pertimbangan dan usul perbaikankepada Direktur mengenai penerimaan mahasiswa baru, proses pembelajaran, kegiatan penelitian, dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat; | |
4. | Memberikan pertimbangan kepada Direktur mengenai pembukaan dan penutupan Prodi; | |
5. | Memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan; | |
6. | Memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan Guru Besar; dan | |
7. | Memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam hal penjatuhan sanksi kepada Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik. |